Ketua Lesham Dompu, saat menyerahkan berkas laporan di Kejari Dompu |
Dompu, Topikbidom.com - Lembaga Studi dan Penegakan Hukum dan Hak Asasi Manusia (Lesham) Kabupaten Dompu, Senin (20/1/2025) resmi melaporkan PT. Cakra Dompu Nusa Sejahtera dan Dinas PUPR Dompu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu.
Pihak pemerintah dan kontraktor, ini dilaporkan terkait pekerjaan proyek Penanganan Long Segment Jalan yang berlokasi di Jalan Kelurahan Karijawa - Kandai Satu, Kabupaten Dompu tahun 2024.
"Tadi, kami resmi memasukan surat laporan di Kejari Dompu. Kami melaporkan PT. Cakra Dompu Nusa Sejahtera dan Dinas PUPR Dompu," ujar Ketua Lesham Dompu, Ardian Saputra (Kalabahi) S.Kom, saat dikonfirmasi media topikbidom.com.
Inilah kondisi proyek Penanganan Long Segment Jalan yang berlokasi di jalan Kelurahan Karijawa - Kandai Satu, Kabupaten Dompu tahun 2024 |
Diakui Kalabahi, pihaknya sudah melakukan investigasi secara mandiri terhadap pekerjaan proyek Penanganan Long Segment Jalan tersebut. Proyek ini, dikerjakan dengan anggaran Rp.7.827.224.000 Miliar.
Proyek ini, diduga tidak sesuai volume dan mutu pekerjaan tidak sesuai, sehingga mengakibatkan kerusakan (ambruk). "Kami menduga kontraktor lebih mementingkan keuntungan semata. Itu terbukti dengan ambruknya proyek itu. Artinya ini tentu merugikan negara," ungkapnya.
Lanjut Kalabahi, pihaknya menduga dalam pekerjaan proyek tersebut diduga ada aroma korupsi. "Artinya PT. Cakra Dompu Nusa Sejahtera dan Dinas PUPR Dompu, harus bertanggungjawab," jelasnya.
Lebih jauh, Kalabahi berharap Kejari Dompu, mulai bergerak, termasuk turun ke lokasi proyek dan memanggil serta memproses para pihak yang telah dilaporkan tersebut. "Mari kita bersama melawan pelaku korupsi. Jangan biarkan korupsi merajalela di Bumi Nggahi Rawi Pahu ini," tandasnya. RUL