Para Pelapor, didampingi para kuasa Hukum-nya, usai memberikan keterangan di Polres Bima Kota |
Kota Bima, Topikbidom.com - Istilah jarimu harimaumu akhirnya menimpa salah satu pengguna media sosial Facebook (FB). Beberapa orang pimpinan redaksi media online (wartawan) di wilayah Kota Bima, Nusa Tenggara Barat, Abi, Pena Bumi, Rizal dan Billy, resmi melaporkan akun Facebook Badai NTB ke Polres Bima Kota.
Pemilik akun Facebook Badai NTB yang bernama Uswatun Hasanah, ini dilaporkan karena mengunggah postingan di media sosial Facebook yang diduga mengandung pencemaran nama baik kepada para pelapor.
Berdasarkan laporan polisi dengan Nomor : STTLP/K/13/I/2025/NTB/Res Bima Kota, ini kabarnya sudah ditindaklanjuti Polres Bima Kota. Untuk mempercepat proses penanganan dan gelar perkara, keempat Pelapor sudah memberikan keterangan ke penyidik sore tadi hingga malam.
"Kami minta pihak APH segera memanggil pemilik akun tersebut, agar isu yang diposting di akun miliknya dapat dipertanggungjawabkan dihadapan hukum," ujar Rizal usai memberikan keterangan, Jumaat (03/01/2025).
Dampak dari postingan akun Facebook Badai NTB, sejumlah keluarga besar Pelapor bertanya-tanya atas tuduhan tersebut. Karena itu, Pelapor mendesak terkait laporan tersebut ditangani secepatnya oleh APH.
"Selama ini kami bergerak di relawan sosial, kami membantu pihak-pihak yang membutuhkan bantuan seperti mancari pendonor yang membutuhkan darah dan sering juga menggalang dana untuk warga yang tidak mampu, bagaimana tidak keluarga kami merasa terganggu dan kaget mendengar dan melihat postingan tersebut yang dipotong oleh akun itu," tutur Pena Bumi
Harapannya, agar tidak terjadi instabilitas daerah dengan adanya isu isu yang liar tersebut, APH diminta untuk bergerak cepat dengan memanggil pemilik akun tersebut dan dimintai keterangan. "Kita harap pemilik akun segera diproses sesuai dengan perlakuannya," tandasnya. RUL