NTB, Topikbidom.com - Terpidana korupsi pengadaan alat Metrologi lengkap dengan sarana dan prasarana lainnya pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Dompu Tahun Anggaran 2018, akhirnya di vonis selama 2 tahun.
Hal ini, disampaikan Tim Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Dompu, telah melaksanakan putusan Mahkamah Agung Nomor: Nomor: 4827 K/Pid. Sus/2024 tanggal 15 Agustus 2024, terhadap SS (nama inisial mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Dompu) selaku Pengguna Anggara (PA).
"SS telah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP," ujar Kepala Kejaksaan Negeri(Kajari) Dompu, melalui Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel), Joni Eko Waluyo SH, Jumat (10/01/2025).
Joni, juga menjelaskan SS akan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Mataram, pada hari Jum’at 10 Januari 2025. Berdasarkan Petikan Putusan Pengadilan Tinggi NTB Nomor : 1/PID.TPK /2024/PT MTR tanggal 22 Februari 2024 Mengadili Menyatakan Dra. Hj. Sri Suzana, M.Si., terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana turut serta melakukan korupsi, sebagai mana yang didakwakan dalam dakwaan subsider.
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Dra. Hj. Sri Suzana, M.Si. oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sejumlah Rp 50.000.000,00 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Menyatakan uang sebesar Rp. 167.589.000,00 yang disetor oleh terdakwa di Kas Daerah Dompu pada tanggal 14 April 2023 sebagai uang pengganti Kerugian Negera. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan kota.
Bahwa kemudian terpidana mengajukan kasasi atas hasil putusan Pengadilan Tinggi NTB tersebut pada tanggal 13 Maret 2024.
Adapun hasil Putusan Kasasi Mahkamah Agung berdasarkan Petikan Putusan Nomor : 4827K/Pud.Sus/2024 tanggal 15 Agustus 2024 Mengadili : Menolak permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi/ Terdakwa Dra. Hj. Sri Suzana, M.Si., tersebut. Memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat di Mataram Nomor 1/PID.TPK/2024/PT MTR tanggal 22 Februari 2024 yang mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram Nomor 21/PID.SUS.TPK/2023/PN Mtr tanggal 29 Desember 2023 tersebut mengenai redaksi pidana tambahan berupa uang pengganti menjadi Menjatuhkan Pidana Tambahan kepada terdakwa SS untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 167.589.000,00 dikompensasikan dengan uang yang sudah disetorkan Terdakwa ke kas Daerah Kabupaten Dompu pada tanggal 14 April 2023 sebesar Rp. 167.589.000,00, sehingga sisa uang pengganti yang harus dibayarkan Terdakwa sebesar Nihil.
Memerintahkan agar uang yang sudah disetorkan Terdakwa ke Kas Daerah Kabupaten Dompu pada tanggal 14 April 2023 sebesar Rp.167.589.000,00 tersebut yang harus disetorkan kembali ke kas Negara. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp. 2.500,00.Bahwa terpidana berada dalam tahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) sejak 17 Juli 2023 sampai tanggal 6 Agustus 2023, bahwa selanjutnya dilakukan pembatalan sejak tanggal 7 Agustus 2023 sampai dengan tanggal 14 Agustus 2024.
"Bahwa selanjutnya terpidana dialihkan dalam tahanan Kota sejak 15 Agustus 2023 sampai dengan sekarang dan dilakukan eksekusi di Lapas Perempuan Mataram," tandasnya. (*)