![]() |
Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kawasan Tutupan Negara, tepatnya di Desa Ranggo, Kecamatan Pajo, Kabupaten Dompu, NTB |
Dompu, Topikbidom.com - Penambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Kabupaten Dompu, tepatnya di Desa Ranggo, Kecamatan Pajo, menuai sorotan dari kalangan Pemerhati Lingkungan.
Aktivitas tambang yang merusak lingkungan di wilayah pegunungan yang menjadi tutupan Negara, ini sudah terjadi sejak beberapa tahun sebelumnya, namun sayangnya jauh dari kata penindakan dan penertiban oleh para pihak yang memiliki kewenangan serta tugas dalam bidang tersebut.
Hal ini, diungkap Pemerhati Lingkungan, Yosep Pattimura SH MH. Pada media ini, Minggu (23/02/2025) Yosep mengaku sudah melihat dan menemukan secara langsung aktivitas PETI di wilayah Desa Ranggo, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat.
BACA JUGA: Apa Kabar Penanganan Kasus Tambang Emas Diduga Illegal di Desa Ranggo?
Aktivitas penambangan ini terjadi di lokasi pegunungan yang masuk dalam Kawasan Tutupan Negara."Aktivitas PETI itu rata rata dilakukan secara langsung oleh masyarakat dan lainnya. Mereka tidak hanya melakukan penggalian lubang, tapi juga membangun tenda tenda di lokasi setempat," ungkapnya.
Tidak hanya itu, di sekitar lokasi pegunungan setempat, juga terlihat sejumlah bangunan dan alat untuk mengolah hasil galian dalam lubang untuk mencari emas. "Saya bisa katakan di wilayah Desa setempat ibarat perkampungan yang diwarnai PETI," jelasnya.
BACA JUGA: Soal Tambang Emas Diduga Illegal di Desa Ranggo, Kasat Reskrim: Tunggu pernyataan Kapolres
BACA JUGA: Soal Pemberhentian Aktivitas Tambang, Masyarakat Desa Ranggo Demo dan Tutup Jalan
Anehnya, aktivitas merusak lingkungan ini sudah lama terjadi dan jauh dari pengawasan dan penindakan. Artinya, bisa dikatakan para pihak yang memiliki kewenangan dan tugas kewenangan terkesan tutup mata.
"Saya menduga ada banyak oknum oknum petugas dan lainnya mendapat setoran dari aktivitas PETI itu. Hal itu dibuktikan kasus itu sengaja dibiarkan dan tidak dilakukan proses atau penindakan," terangnya.
Menurut Yosep, kasus seperti ini tidak boleh dibiarkan dan harus segera diusut secara tuntas. Tidak hanya pihak di daerah, tapi juga pihak provinsi dan pusat, harus segera bertindak serta mengambil langkah tegas.
Tidak hanya itu, kasus ini pun juga memerlukan perhatians serius dari Presiden RI Prabowo Subianto. Minimal, memerintahkan jajaran dibawah, termasuk Menteri untuk segera memperhatikan kondisi dampak lingkungan yang serius akibat aktivitas PETI di Desa Ranggo, Kecamatan Pajo, Kabupaten Dompu.
"Masalah ini (aktivitas PETI) harus ada perhatian serius dari Presiden RI," katanya.
Yosep mengaku, pihaknya sudah mengantongi seluruh data data mengenai aktivitas PETI di Kabupaten Dompu. Dalam waktu dekat pihaknya, pun akan kembali ke Jakarta, guna membahas dan melaporkan masalah tersebut.
"Kami sudah melakukan pengumpulan dan pengambilan data data terkait PETI dan akan segera kami laporkan secara resmi di tingkat pusat," tegasnya.
Tidak hanya aktivitas PETI, pihaknya juga akan melaporkan para pihak yang menerima setoran dari hasil aktivitas yang merusak lingkungan tersebut. "Ini kami lakukan bentuk kepedulian kami terhadap lingkungan, terutama mengenai kawasan tutupan Negara," jelasnya lagi.
Perlu diketahui tambah Yosep, Negara ini adalah negara Hukum. Hukum adalah panglima tertinggi dan sejatinya tidak ada yang kebal Hukum. Artinya, aktivitas PETI di Desa Ranggo, Kabupaten Dompu, murni pelanggaran Hukum yang berkaitan dengan lingkungan dan lain lain.
"Siapapun yang terbukti melakukan dan terlibat pelanggaran harus siap menerima resiko Hukum," tandasnya. RUL