![]() |
Dompu, Topikbidom.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, menemukan adanya kerugian Negara pada penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2022 oleh Pemerintah Kabupaten Dompu. Hal ini, berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI atas laporan keuangan Pemkab Dompu.
Berdasarkan informasi dihimpun media ini, BPK RI menyebut berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang undangan Nomor : 147.B/LHP/XIX.MTR/05/2023 Tanggal : 03 Mei 2023, menemukan bahwa Penatausahaan sistem informasi Pemerintah Daerah belum sepenuhnya memadai. Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan Belum Memadai. Denda Pembayaran Retribusi Pengawasan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi Belum Ditetapkan dan Belum Dipungut Senilai Rp14.101.460,36.
Potensi Kehilangan Penerimaan Pajak Parkir atas Penyelenggaraan Parkir di RSUD Kabupaten Dompu. Penerimaan Pendapatan pada Dinas Perhubungan dan Dinas Kesehatan Terlambat Disetorkan Senilai Rp.32.159.650,00.
Denda Keterlambatan Lima Paket Pekerjaan pada Tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Senilai Rp.149.262.837,30. Terdapat Kelebihan Pembayaran Belanja Gaji dan Tunjangan Senilai Rp69.594.270,00 dan Kekurangan Pembayaran Senilai Rp9.116.800,00. Pemborosan Pembayaran Honorarium Forkopimda dan Perangkat UKPBJ Senilai Rp. 324.000.000,00.
Realisasi Belanja Perjalanan Dinas Tidak Sesuai Ketentuan Senilai Rp27.384.371,00. Kekurangan Volume 27 Paket Pekerjaan pada Enam OPD Senilai Rp.950.520.000,00.Pengelolaan Rekening Bank belum sepenuhnya dilaksanakan secara memadai.
Pajak atas Belanja Dana BOS Terlambat Disetor Senilai Rp.300.274.942,00. Pengelolaan dan Penatausahaan Aset Tetap Tahun 2022 belum sepenuhnya memadai. Rincian Piutang Pajak MBLB per 31 Desember 2022. Kelebihan Setor Retribusi Pengawasan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi Tahun 2022. Anggaran dan Realisasi PAD. Retribusi Pelayanan Kesehatan terlambat disetorkan. Realisasi Belanja Persediaan dan Belanja Modal Tahun 2022. Denda keterlambatan pekerjaan. Pemberian Honorarium Pendukung Forkopimda yang Tidak sesuai ketentuan.
Perbandingan realisasi pembayaran Honorarium perangkat UKPBJ dengan ketentuan yang berlaku. Kelebihan Pembayaran Biaya Penginapan. Realisasi Belanja Persediaan dan Belanja Modal Tahun 2022. Kekurangan Volume Pekerjaan. Pembayaran Pekerjaan Pembangunan Ruang Laboratorium Komputer SMP IT Darus Sunnah. Pembayaran pekerjaan pembangunan ruang Laboratorium Komputer SMP PGRI Taropo.
Pembayaran Pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana Industri hasil Tembakau. Pembayaran pekerjaan Pembangunan Sumur Dalam di Desa Cempi Jaya. Pembayaran Pekerjaan Pembangunan Sumur Dalam di Kelurahan Simpasai.
Kendaraan Bermotor tidak diketahui keberadaannya. Kendaraan bermotor dengan status hilang. Kendaraan Bermotor Rusak Berat. Bangunan yang belum dihapus dari KIB. Register SP2D batal. Badan Usaha Tambang MBLB Kabupaten Dompu per 31 Maret 2023. Badan Usaha MBLB yang berada di Area di Luar Kecamatan Kempo dan Pekat per 31 Maret 2023. Perhitungan denda Retribusi Menara Tahun 2021-2022 per 30 Maret 2023. Daftar Nama PNS yang sudah izin cerai di Lingkup Pemerintah Kabupaten Dompu Tahun 2020-2022. Daftar ASN yang Sedang menjalani tugas belajar dan masih memperoleh tunjangan Umum, Fungsional dan Eselon.
Kelebihan Pembayaran Gaji Pegawai Pensiun. Kelebihan Pembayaran Perjalanan Dinas Tumpang Tindih. Kelebihan Pembayaran Transportasi dan Uang Harian. Hasil Perhitungan Kekurangan Volume Ruang Laboratorium Komputer SMP IT Darus Sunnah Dompu. Hasil Perhitungan Kekurangan Volume Ruang Laboratorium Komputer SMP PGRI Taropo.
Hasil Perhitungan Kekurangan Volume Toilet SMP N 1 Dompu . Hasil Perhitungan Kekurangan Volume Ruang Kelas Baru SMP N 1 Dompu. Hasil Perhitungan Kekurangan Volume Laboratorium SMP N 6 Dompu. Hasil Perhitungan Kekurangan Volume Ruang Kelas Baru SMP N 1 Woja.
Hasil Perhitungan Kekurangan Volume Toilet SMP N 1 Woja. Hasil Perhitungan Kekurangan Volume Laboratorium SMP N 3 Pekat. Hasil Perhitungan Kekurangan Volume Rumah Dinas Guru SMP N 3 Pekat. Hasil Perhitungan Kekurangan Volume Ruang Kelas Baru SD N 24 Woja. Hasil Perhitungan Kekurangan Volume Toilet SD N 24 Woja. Hasil Perhitungan Kekurangan Volume Laboratorium Komputer SD N 24 Woja dan Hasil Perhitungan Kekurangan Volume Toilet SD N 20 Pekat.
Hasil Perhitungan Kekurangan Volume Laboratorium Komputer SD N 20 Pekat. Hasil Perhitungan Kekurangan Volume Rumah Dinas Guru SD N 20 Pekat. Hasil Perhitungan Kekurangan Volume Laboratorium Kesehatan Daerah. Hasil Perhitungan Kekurangan Volume Rumah Produksi Rokok. Hasil Perhitungan Kekurangan Volume Pasar Soro dan Hasil Perhitungan Kekurangan Volume Pelabuhan Kempo.
Hasil Perhitungan Kekurangan Volume Gedung VIP RSUD. Hasil Perhitungan Kekurangan Volume Sumur Dalam Terlindungi Desa Cempi Jaya. Hasil Perhitungan Kekurangan Volume Sumur Dalam Terlindungi Kelurahan Simpasai. Hasil Perhitungan Kekurangan Volume Pekerjaan Jalan Paket I. Hasil Perhitungan Kekurangan Volume Pekerjaan Jalan Paket III. Hasil Perhitungan Kekurangan Volume Pekerjaan Jalan Paket IV.
Hasil Perhitungan Kekurangan Volume Pekerjaan Jalan Paket V. Hasil Perhitungan Kekurangan Volume Jembatan Karijawa - Kandai I. Rekening yang Jasa Giro/Bunganya Belum Autodebet. Rekening yang Masih Dikenakan Biaya Administrasi, Biaya Saldo Minimum, dan Pajak. Jasa Giro BOS Belum Autodebet dan Disetor sampai dengan 31 Desember 2022. Rekapitulasi Pembayaran Pajak atas Belanja Dana BOS Tahun 2022.
Rekapitulasi Pembayaran Pajak atas Belanja Dana BOS Caturwulan I Tahun 2022. Rekapitulasi Pembayaran Pajak atas Belanja Dana BOS Caturwulan II Tahun 2022. Rekapitulasi Pembayaran Pajak atas Belanja Dana BOS Caturwulan III Tahun 2022. Aset Tetap Tanah Dengan Nilai Rp0,00 Tahun 2022. Aset Tetap Tanah Dengan Luas 0,00 m2 dan 1,00 m2 Tahun 2022. Aset Tetap Tanah Tanpa Informasi Letak atau Alamat Tahun 2022. Aset Tetap Tanah Tanpa Informasi Nomor Sertifikat Tahun 2022 dan Aset Tetap Peralatan dan Mesin Bernilai Rp0,00 Tahun 2022.
Aset Tetap Kendaraan Bermotor Tanpa Keterangan Nomor Rangka, Nomor Mesin, Nomor Polisi, dan/atau Nomor BPKB Tahun 2022. Aset Tetap Bangunan dan Gedung Tanpa Informasi Letak/Alamat Tahun 2022. Aset Tetap Jalan Belum Mencantumkan Informasi Panjang Tahun 2022. Aset Tetap Jalan dan Jembatan Belum Mencantumkan Informasi Lebar dan Luas Tahun 2022.
Aset Tetap Jalan dan Jembatan Belum Mencantumkan Informasi Letak/Alamat Tahun 2022. Aset Tetap Jalan Belum Mencantumkan Status Tanah Tahun 2022. Aset Tetap Kendaraan Bermotor Sekretariat DPRD yang Dikuasai Pihak Lain Tahun 2022 dan Aset Tetap Kendaraan Bermotor Yang Sudah Tidak Berada di Sekretariat DPRD Tahun 2022.
Masih berdasarkan informasi, berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan serta Undang-Undang terkait lainnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah memeriksa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Dompu Tahun 2022 dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian yang dimuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor 147.A/LHP/XIX.MTR/05/2023 tanggal 03 Mei 2023.
Untuk memperoleh keyakinan yang memadai tentang apakah laporan keuangan bebas dari salah saji material, BPK melakukan pengujian atas efektifitas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berpengaruh langsung dan material terhadap laporan keuangan.
Namun, pemeriksaan yang dilakukan BPK tidak dirancang khusus untuk menyatakan pendapat atas efektivitas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, BPK tidak menyatakan pendapat seperti itu.
BPK menemukan adanya kelemahan pengendalian intern maupun ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundangan dalam pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Dompu Tahun 2022 dengan pokok-pokok temuan antaralain, Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) belum memadai sehingga mengakibatkan potensi kekurangan penerimaan pajak MBLB atas perusahaan penambang berizin maupun yang belum mempunyai izin.
Pembayaran Honorarium Forkopimda dan Perangkat UKPBJ tidak sesuai ketentuan sehingga mengakibatkan pemborosan keuangan daerah senilai Rp324.000.000,00. Kekurangan Volume 27 Paket Pekerjaan pada enam OPD sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran atas pelaksanaan kontrak senilai Rp950.520.000,00.
Pengelolaan dan penatausahaan Aset Tetap Tahun 2022 belum sepenuhnya memadai sehingga mengakibatkan penyajian aset tetap dalam Neraca per 31 Desember 2022 dan data KIB belum sepenuhnya informatif serta berpotensi terjadi permasalahan hukum dan penyalahgunaan atas aset yang dikuasai pihak lain.
Berdasarkan kelemahan-kelemahan tersebut, BPK merekomendasikan Bupati Dompu, agar menginstruksikan Kepala Bappenda untuk berkoordinasi dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) NTB untuk mendapatkan laporan kegiatan penambangan secara berkala serta pemberian sanksi pencabutan IUP bagi penambang secara berkala serta pemberian sanksi pencabutan IUP bagi penambang yang tidak membayar pajak MBLB.
Menyusun dan menetapkan Surat Keputusan tentang Pembentukan Forum dan Sekretariat Forkompinda Kabupaten Dompu dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor 12 Tahun 2022. Mengintruksikan kepada kepala dinas terkait untuk menarik dan menyetorkan ke kas daerah atas kelebihan pembayaran dari kekurangan volume senilai Rp.937.943.000 kepada penyedia serta Direktur RSUD Dompu untuk menarik dan menyetorkan ke kas BLUD atas kelebihan pembayaran dari kekurangan volume senilai Rp.12.557.000 kepada CV. YL. Mengintruksikan pengurus barang pada Sekretariat DPRD untuk secepatnya menarik kembali kendaraan yang dikuasai oleh pihak lain. (RUL/Bersambung)