![]() |
Ilustrasi |
Dompu, Topikbidom.com - Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Dompu, melalui bidang Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (PTK), diduga melakukan pemotongan secara sepihak terhadap anggaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji 13 para Guru yang dibayar Tahun 2025.
Jumlah guru yang diduga dipotong haknya ini (THR dan Gaji 13) mencapai 900 orang guru, sehingga masing-masing tenaga pendidik ini dipotong Rp.100 ribu per-guru dan total uang yang terkumpul dari pemotongan tersebut diperkirakan mencapai Rp.90 Juta.
"Kami tidak terima kaitan pemotongan hak kami. Pemotongan itu dilakukan secara sepihak tanpa ada dasar yang jelas," ungkap sejumlah guru yang mengeluhkan adanya pemotongan tersebut, pada media ini, Kamis (20/3/2025).
Sementara itu, Kepada Bidang Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (Kabid PTK) Dinas Dikpora Kabupaten Dompu, Taufik M.Si, dihubungi media ini melalui panggilan WhatsApp, terkesan tidak merespon alias tidak mengangkat panggilan tersebut. Tidak hanya itu, media pun mencoba mengirim pesan chat WhatsApp, pun tidak direspon.
Berdasarkan informasi yang juga dihimpun media ini, tersebar pesan WhatsApp dari pihak Dinas Dikpora Dompu, yang menjelaskan terhadap miskomunikasi dan bisa juga karena kurangnya pengetahuan, dimana pembayaran awal ada masuk guru agama yang seharusnya tidak masuk. Akibatnya, pada pembayaran kurang bayar saat ini terjadi kekurangan dana yang tersisa.
Guna mengatasi hal tersebut, Dinas Dikpora Dompu melalui Bidang TPK melakukan pemotongan berdasarkan golongan, agar dana yang tersisa mencukupi. Jadi selain pemotongan yang pernah diterima sebelumnya, ada pemotongan lain.
"Potongan lain itu antara lain Golongan 4 nilainya Rp.80 ribu sampai Rp.100 ribu per-guru. Golongan 3c-3d Rp.40 ribu sampai Rp.55 ribu. Golongan 3a-3b Rp.25 ribu sampai Rp.37 ribu. Golongan 2 Rp.10 ribu sampai Rp.25 ribu dan PPPK Rp.9 ribu sampai Rp.10 ribu per-guru," jelas pihak Dinas Dikpora Dompu, Yanto, dikutip dari bunyi pesan WhatsApp-nya yang dikirim di grup pendidikan.
Masih berdasarkan informasi, pemotongan ini menuai pro dan kontra. Padahal sebelumnya Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Dompu, sudah mengirim anggaran THR dan Gaji 13 para guru ke Rekening Dinas Dikpora Dompu, sesuai dengan jumlah yang tertuang dalam aturan.
"Iya benar, kami sudah mengirim anggaran THR dan Gaji 13 Guru ke rekening Dinas Dikpora Dompu. Jumlah guru yang mendapatkan THR 928 dan Gaji 13 sebanyak 922 orang. Jadi tidak ada satu rupiah pun yang tersisa di kas daerah yang ter-transfer ke kas Dinas Dikpora. Yang besarannya persis sama dengan PMK," jelas Kepala DPKAD Dompu, Muhammad Syahroni SP, MM, saat dikonfirmasi media ini.
Tambah Syahroni, yang pasti BPKAD sudah mentransfer nilai sebesar ketentuan pada rekening Dinas Dikpora Dompu. "Itu yang sudah kami lakukan," tandasnya. RUL