Dugaan Pungli Lalu Lintas Ternak, Fajrin Minta Bupati Dompu Copot Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan

Kategori Berita

.

Dugaan Pungli Lalu Lintas Ternak, Fajrin Minta Bupati Dompu Copot Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan

Minggu, 02 Maret 2025
Pos lalu lintas ternak di depan kantor cabang Bulog Dompu 


Dompu, Topikbidom.com - Praktek dugaan Pungutan Liar (Pungli) yang dilakukan oleh Petugas Pos Lalu Lintas Ternak di depan kantor cabang Bulog Kabupaten Dompu, terhadap kendaraan roda empat pengangkut ternak Sapi, Kerbau dan Kuda, semakin meningkat serta jauh dari pengawasan dan penindakan. 


Praktek dengan dalih penarikan blangko retribusi Rp.25 ribu per-ekor ternak dibawah kendali Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Dompu, ini selain merugikan para pemilik ternak, juga tidak diberikan pelayanan pemeriksaan dan penyemprotan terhadap ternak ternak yang diangkut tersebut. Bahkan, kuat dugaan biaya penarikan retribusi yang ditarik, itu nilainya melebih ketentuan dan aturan yang ada. 


Salah satu pemerhati pengusaha ternak warga Kabupaten Dompu, Fajrin, mengatakan dugaan pungli pada penarikan retribusi lalu lintas ternak, sampai saat ini terus terjadi. 

Bahkan, tidak hanya terjadi pada hari kerja, namun pada hari hari libur, pun petugas melakukan penarikan. 


Tidak hanya itu, petugas pos lalu lintas ternak yang melakukan penarikan retribusi lalu lintas ternak, tidak terlihat memakai baju seragam dinas dan kartu pengenal. "Kalau kondisinya seperti itu ibarat preman yang meminta jatah," ujar Fajrin, pada media ini, Minggu (2/3/2025). 


Ia, pun menyebut pengangkutan ternak sapi, kerbau dan kuda yang melewati wilayah Kabupaten Dompu, tepatnya pos lalu lintas ternak di depan kantor Bulog cabang Dompu, terjadi setiap hari. Bahkan, jumlahnya ada puluhan, bahkan lebih unit mobil yang melakukan pengakutan ternak setiap harinya. 


"Artinya dalam satu hari petugas pos lalu lintas ternak mampu meraup keuntungan yang sangat luar biasa dari hari retribusi tersebut. Bahkan kuat dugaan nilai penarikan melebihi ketentuan dan aturan," jelasnya. 


Penarikan tidak hanya dilakukan pada pagi hari, tapi juga terjadi mulai pagi sampai subuh. "Padahal batas hari kerja itu mulai dari jam 7 pagi sampai jam 3 sore. Tapi penarikan dilakukan sampai subuh," terangnya. 


Praktek ini, selain merugikan pemilik ternak, juga petugas tidak memberikan pelayanan seperti pemeriksaan dan penyemprotan pada ternak yang ditarik biaya retribusi tersebut. 


Padahal, sepengetahuan pihaknya petugas pos lalu lintas ternak tidak berhak untuk melakukan penarikan retribusi dan hanya bertugas mengarahkan mobil pengangkut ternak untuk menuju atau mendatangi kantor Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Dompu, guna dilakukan pemeriksaan dan lainnya terhadap ternak. 


"Kondisinya mereka terkesan bukan sebagai petugas, tapi ibarat preman yang meminta jatah," ungkapnya. 


Tidak hanya itu, jika dibandingkan di wilayah Kabupaten Sumbawa, Bima dan Kota Bima, tidak pernah ada atau memberlakukan penarikan retribusi pengangkutan ternak. Apalagi, wilayah Kabupaten Dompu, hanya dilintasi oleh pemilik ternak untuk dibawah ke wilayah Kabupaten Bima dan Kota Bima. 


"Hanya Dompu saja yang melakukan penarikan seperti itu. Ngapain sih Dompu perlu memberlakukan penarikan retribusi lalu lintas ternak, sementara daerah lain tidak. Mestinya hanya cukup melakukan pemeriksaan saja," katanya. 


Praktek ini, sama saja memberatkan dan membenahi para pemilik ternak. "Masyarakat jangan dibebani lagi. Sudah cukup masyarakat mengeluarkan keringat untuk memenuhi kebutuhan hidup, jangan lagi dibebani oleh aturan pemerintah dengan melakukan penarikan retribusi. Sebagai pemerintah seharusnya malu membebani masyarakat," jelasnya lagi. 


Alasan penarikan retribusi berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Dompu H Kader Jaelani yang memerintahkan melakukan penarikan retribusi lalu lintas ternak.


"Bupati ko tega yah membebani masyarakat kecil. Padahal pemilik ternak hanya pengusaha kecil yang mencari makan dari hasil ternak," terangnya lagi. 


Berangkat dari hal ini, Fajrin, selain  meminta kepada Bupati dan Wakil Bupati Dompu yang baru, Bambang Firdaus SE dan Syirajudin SH, agar mencopot Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Dompu, juga untuk tidak lagi memberlakukan penarikan retribusi lalu lintas ternak. 


"Kami juga sebagai pemilik ternak menantang dan meminta agar  Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, bersumpah apakah benar benar menyetor PAD hasil retribusi lalu lintas ternak, itu sesuai dengan pendapatan. Jangan sampai Kepala Dinas dan Kabid mendapat jatah pribadi dari hasil retribusi lalu lintas ternak itu," tegasnya.


Tidak hanya itu, Fajrin juga meminta agar Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, tidak hanya melakukan penarikan retribusi lalu lintas ternak, tapi juga harus memberikan pelayanan pemeriksaan dan penyemprotan, salah satunya untuk mencegah penyakit pada ternak. 


"Semoga suara kami ini didengar oleh Bupati dan Wakil Bupati Dompu yang baru. Tidak hanya mencopot Kepala Dinas, tapi juga memberhentikan penarikan retribusi lalu lintas ternak," tandasnya. RUL