IGI Dompu Kembali Bongkar Dugaan Pemotongan Anggaran THR Guru 2025

Kategori Berita

.

IGI Dompu Kembali Bongkar Dugaan Pemotongan Anggaran THR Guru 2025

Kamis, 27 Maret 2025
Ketua IGI Kabupaten Dompu, Ida Faridah S.Pd


Dompu, Topikbidom.com - Eksistensi dan peran Ikatan Guru Indonesia (IGI) Kabupaten Dompu, dibawah kendali Ida Faridah (Ketua IGI Dompu), dalam menyuarakan dan memperjuangkan hak hak guru di wilayah Kabupaten Dompu, patut diacungi jempol. 


Setelah kemarin berhasil memperjuangkan hak Guru mengenai anggaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji 13 Guru yang tertunda Tahun 2024 dan menyuarakan dugaan pemotongan THR dan Gaji 13 tahun 2024 yang dibayar tahun 2025. Kali ini, organisasi luar biasa yang dimiliki guru ini (IGI Dompu), kembali menujukan keberaniannya dalam mengungkap dugaan pemotongan yang mengarah Pungutan Liar (Pungli) terhadap anggaran THR Guru Tahun 2025. 


Dugaan Pungli ini, tidak hanya terjadi di wilayah Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Dikpora Kecamatan Woja, HU'u dan Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu. 


Rincian dugaan pemotongan anggaran THR Guru Tahun 2025


Seperti yang terjadi di wilayah UPTD Dikpora Kecamatan Woja. Dimana, oknum Bendahara diduga bekerjasama dengan Kepala UPTD Dikpora Kecamatan Woja, diduga melakukan pemotongan anggaran THR Guru yang dibayar Tahun 2025. Dari jumlah 532 orang guru, masing masing dipotong Rp.50 ribu sampai Rp.100 ribu per-orang. 


"Saya selaku Ketua IGI Dompu, banyak menerima laporan adanya dugaan pemotongan anggaran THR Guru. Pemotongan ini, tidak hanya terjadi di UPTD Dikpora Kecamatan Woja, tapi juga HU'u dan Kecamatan Pekat," ungkap Ketua IGI Dompu, Ida Faridah S.Pd, saat memberikan keterangan persnya, Kamis (27/3/2025). 


BACA JUGA: Dikpora Diduga Potong THR dan Gaji 13 Guru yang Tertunda 2024



BACA JUGA: Soal Dugaan Pemotongan THR dan Gaji 13 Guru, Ini Penjelasan Dinas Dikpora



BACA JUGA: Terungkap Fakta Terselubung Dibalik Dugaan Pemotongan THR dan Gaji 13 Guru


Ia, menyebut seperti yang terjadi di wilayah UPTD Dikpora Kecamatan Woja. Bendahara diduga melakukan pemotongan hak guru senilai Rp.50 ribu sampai Rp.100 ribu per-orang. Pemotongan ini, dilakukan tanpa dasar dan tidak sesuai aturan serta tidak ada koordinasi lebih awal dengan guru guru. "Hak guru tidak boleh dipangkas seperti itu, apalagi itu menyangkut anggaran THR para guru," bebernya. 


Anehnya lagi, oknum bendahara itu berdalih pemotongan hak guru berdasarkan perintah Kepala UPTD Dikpora Kecamatan Woja. "Ko bisanya pimpinan di UPTD itu memerintahkan untuk melakukan pemotongan anggaran THR Guru, padahal Pemotongan tidak tertuang dalam aturan," herannya. 


Lanjut Ida, masalah ini sudah disampaikan oleh pihaknya DPRD Dompu, guna meminta agar dilakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan memanggil para pihak, termasuk oknum Bendahara dan Kepala UPTD Dikpora tersebut. "Ini tidak boleh dibiarkan. Apalagi menurut informasi, pemotongan itu kerap dilakukan setiap tahun," jelasnya. 


BACA JUGA: Perkuat Sinergi untuk Pendidikan, Organisasi Guru Silaturahmi dan Buka Puasa Bersama


Ida kembali menegaskan, pihaknya selaku IGI Dompu, tidak akan tinggal diam ketika hak hak guru dizolimi. "Kami akan terus bersuara dan mengusut secara tuntas masalah tersebut," terangnya. 


Berdasarkan informasi juga, sejumlah guru pernah mempertanyakan dugaan pemotongan THR Guru secara langsung kepada Kepala UPTD Dikpora Kecamatan Woja. Yang bersangkutan berdalih alasan pemotongan, untuk mengganti dan membantu bendahara dalam menjalankan tugasnya sebagai bendahara. 


Namun, alasan ini dibantah oleh para guru dengan alasan bendahara memiliki gaji sendiri. Artinya, apapun menyangkut tugas sebagai bendahara, itu sudah menjadi kewajiban dan tugasnya. 


Sementara itu, sampai berita ini diunggah, Bendahara dan Kepala UPTD Dikpora Kecamatan Woja, yang didatangi media ini, dikantornya guna untuk dikonfirmasi terkait masalah tersebut tidak berhasil ditemui, lantaran saat didatangi mereka sedang tidak berada di kantornya. Meski demikian, media ini akan berusaha mengkonfirmasi pihak pihak terkait tersebut. RUL