![]() |
Humas PPID RSUD Dompu, Muhammad Iradat S.Gz |
Dompu, Topikbidom.com - Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Rumah Sakit Umum Daerah (PPID RSUD) Dompu, menjelaskan mengenai Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Dompu.
Humas PPID RSUD Dompu, Muhammad Iradat S.Gz, mengatakan seyogyanya semua pengadaan barang dan jasa harus sesuai juklak juknis, mengunakan mekanisme E-Katalog LKPP yang berkesesuaian dengan anjuran Pemerintah dalam pengadaan barang dan jasa.
RSUD Dompu mendapatkan penghargaan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) selama pengadaan Alkes 2022-2023, Juara I Provinsi dari 10 Kabupaten dan Kota se NTB. Plakat penghargaannya diterima Direktur RSUD saat itu, dr. H. Dias Indarko MPPM di Kota Mataram.
"RSUD Dompu mendapatkan penghargaan tersebut tahun 2024 karena mengikuti Inpres TKDN dari Pemerintah atau Presiden Jokowi," ujarnya, Senin (17/3/2024).
Ia, juga menjelaskan setiap pengadaan barang dan jasa harus mengikuti Inpres Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) pada tahun 2022. Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2022 yang mengatur tentang percepatan peningkatan penggunaan produk dalam negeri.
Inpres tersebut mengatur tentang percepatan peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi. "Inpres ini bertujuan untuk menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah," paparnya.
Ia, juga menyebut TKDN adalah besarnya komponen dalam negeri pada barang, jasa, dan gabungan barang dan jasa. Pengadaan barang dan jasa pemerintah diatur dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018. Perpres Nomor 16 Tahun 2018 telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018.
Dalam proses pengadaan barang dan jasa selayaknya pihak RSUD akan berkomunikasi dengan pihak User atau pengguna Alkes dalam hal ini DPJP dan petugas teknisnya dalam rangka mengumpulkan data dan referensi untuk spesifikasi tekhnis.
Namun Rekomendasi User tidak wajib diikuti atau bukan menjadi acuan mutlak oleh manajemen RSUD. Karena User tidak memahami mekanisme Pengadaan barang dan Jasa. User juga tidak berhak menentukan merk atau brand tertentu, karena user tidak memiliki sertifikat pengadaan barang dan jasa atau bukan sebagai pejabat Tekhnis PPK/PP.
"Disitulah akan muncul conflict of interestnya, dimana itu wajib dihindari agar user tidak akan berimplikasi hukum dikemudian hari," jelasnya.
Lanjut Iradat, para User fokus saja memberikan yang terbaik dalam tugasnya sebagai Pelayan Publik untuk Klien atau masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan. Tidak hanya itu, setiap tahun pihak RSUD Dompu menjadi objek audit BPK dan Inspektorat. Auditor oleh lembaga negara berkompeten. "Hasilnya tidak ada kesalahan prosedur," terangnya.
Bagaimana jika ditemukan adanya dugaan atau jika ada pihak yang mempersoalkan secara Hukum?
User atau pengguna Alkes dari pengadaan barang dan jasa manajemen RSUD tidak akan tersangkut hukum. Pihak perusahaan penyedia barang dan jasa yang bertanggung jawab jika ada implikasi Hukum dalam proses Pengadaan Alkes dikemudian hari.
"Termasuk jaminan Garansi, kepastian hukum mengenai Keaslian dan kewajiban dari vendor untuk melakukan Pemeliharaan dan perbaikan selama masa garansi," jelasnya lagi.
Bagaimana dengan jika ada dugaan dan tuduhan Alkes Palsu atau Second?
Semua barang yang masuk di link E-purchasing/E Katalog LKPP tercantum daftar, jenis, spesifikasi teknis, Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), produk dalam negeri, produk Standar Nasional Indonesia (SNI), produk industri hijau, negara asal, harga, dan Penyedia.
Jika diduga palsu atau second pihak vendor atau perusahaan penyedia barang dan jasa yang bertanggungjawab. Pihak RSUD Dompu atau masyarakat bisa dikatakan sebagai korban.
Pejabat Tekhnis PPK atau Pengadaan Pengadaan hanya sifatnya mengklik sesuai perencanaan pembelian atau pengadaan berbasis analisa kebutuhan dengan manajemen RSUD di link E-Katalog LKPP.
Selanjutnya, setelah barang/Alkes datang kemudian dilakukan pemeriksaan dokumen keaslian, mekanisme impor jika ada dan serangkaian ujian kelayakan dan fungsi sesuai jaminan Verifikasi BAPETEN misalnya seperti di Unit Radiologi.
Kemudian pihak RSUD kemudian akan melakukan pembayaran sesuai mekanisme yang diatur dalam Pengadaan Barang dan Jasa. Jika dibutuhkan, pihak RSUD Dompu juga berkepentingan mendatangi perusahaan atau Vendor tersebut langsung ke Jakarta bersama salah satu perwakilan user, Radiografer misalnya.
Seluruh pengadaan Alkes RSUD Dompu melalui PPK Alkes, sudah memastikan bahwa alat tersebut adalah alat baru, contohnya di Unit Radiologi. Alkes tersebut sudah diverifikasi oleh Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) sehingga Alkes tersebut layak edar dan layak jual di link E-Katalog. BAPETEN juga berperan dalam pengawasan unit Radiologi RSUD.
"Memastikan ijin, fungsi dan unsur keselamatan dalam penyelenggaraan pelayanan RSUD Dompu," terangnya lagi.
Tambah Iradat, meski demikian pihaknya siap menerima dengan tangan terbuka didatangi atau mendatangi pihak tertentu jika ada dugaan terkait pelanggaran Pengadaan Barang dan Jasa RSUD Dompu.
"Kami terus berkomitmen terciptanya asas Clean Government, mengacu pada keterbukaan informasi publik, transparansi dan akuntabilitas tata kelola lembaga publik atau Fasyankes milik Pemerintah," tandasnya. RUL/ADVERTORIAL