Tokoh Agama di Dompu Dukung Revisi Undang Undang TNI

Kategori Berita

.

Tokoh Agama di Dompu Dukung Revisi Undang Undang TNI

Kamis, 27 Maret 2025
Tokoh Agama Islam di Kabupaten Dompu 


Dompu, Topikbidom.com - Sejumlah tokoh agama di wilayah Kabupaten Dompu, menyatakan dukungannya terhadap revisi undang-undang TNI. Perluasan peran dan tugas TNI, sangat diharapkan oleh masyarakat Bumi Nggahi Rawi Pahu. 


Dukungan ini, seperti yang disampaikan Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Utsman Bin Affan Kabupaten Dompu, Ustaz Zainuddin, S.PdI, mengatakan pihaknya memberikan dukungan terhadap revisi undang-undang TNI. "Kami dukung perluasan kewenangan TNI," ujarnya, Jumat (28/3/2025). 


Salah satunya, pemberantasan peredaran Narkoba di wilayah Kabupaten Dompu. Kata Dia, peredaran Narkoba di Bumi Nggahi Rawi, sangat memperihatinkan. Artinya, butuh kerja keras TNI untuk memberantas barang haram tersebut sampai ke akar akarnya. 


"Selama ini, peran TNI khususnya Kodim 1614/Dompu, luar biasa dalam membantu memberantas peredaran Narkoba di daerah ini," jelasnya. 


Melalui moment ini, Ustaz Zainuddin, juga mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Dompu, agar mendukung revisi undang-undang TNI tersebut. "Kita percaya TNI mampu mewujudkan kerja nyata untuk negara ini, khusus di Kabupaten Dompu," terangnya. 


Dukungan terhadap revisi undang-undang TNI, juga disampaikan Pimpinan Ponpes As-salam Desa Ketua, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu, Mujahidin Hak, mengatakan pihaknya mendukung revisi undang-undang TNI. 


Kewenangan TNI harus diperluas karena selama ini masyarakat sangat merasakan manfaat yang luar biasa dari peran dan tugas TNI. "Kami dukung revisi undang-undang TNI tersebut," ujarnya. 


Kata Dia, TNI khususnya Kodim 1614/Dompu, sangat luar biasa dalam membantu memberantas peredaran Narkoba dan Minuman Keras (Miras). "Itu terbukti beberapa bulan lalu TNI berhasil menggagalkan peredaran Narkoba dan Miras, termasuk menangkap para pelaku beserta Barang Bukti (BB)," jelasnya. 


Dukungan terhadap revisi undang-undang TNI, juga disampaikan DPD Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Kabupaten Dompu yang intinya mendukung terhadap revisi undang-undang TNI tersebut. "Kami dukung revisi undang-undang TNI," ujarnya. 


Revisi undang-undang itu, bertujuan untuk menyesuaikan fungsi TNI dalam menghadapi tantangan keamanan modern, termasuk ancaman Siber dan dinamika geopolitik Internasional. "Ini sangat luar biasa dan perlu didukung oleh masyarakat," terangnya. 


Informasi dihimpun media ini, berdasarkan dokumen hasil pembahasan DPR dan pemerintah, jabatan sipil yang dapat diduduki oleh prajurit TNI dalam Pasal 47 diperluas dari sebelumnya 10 menjadi 14 kementerian atau lembaga, yaitu Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan. Kementerian Pertahanan, termasuk Dewan Pertahanan Nasional. 


Kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden, Badan Intelijen Negara, Badan Siber dan/atau Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Badan Search And Rescue (SAR) Nasional, Badan Narkotika Nasional, Mahkamah Agung, Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), Badan Penanggulangan Bencana, Badan Penanggulangan Terorisme, Badan Keamanan Laut dan Kejaksaan Republik Indonesia (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer). RUL