DP3A Dompu Mulai Assessment Korban Pelecehan Seksual

Kategori Berita

.

DP3A Dompu Mulai Assessment Korban Pelecehan Seksual

Minggu, 27 April 2025
Ilustrasi 


Dompu, Topikbidom.com - Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh JM warga Dusun Kala Barat, Desa O'o, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu, terhadap anak tirinya yang masih dibawah umur, disikapi secara serius oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Dompu. 


DP3A Senin 28 April 2025, akan segera melakukan Assessment di Unit  Pelaksanaan Teknis Daerah (UPTD) DP3A Dompu, terhadap korban. "Hari Jumat kemarin tanggal 25 April 2025, tim pendamping DP3A langsung koordinasi dengan korban dan pihak keluarga. Senin akan dilanjutkan dengan assessment," ujar Kepala DP3A Dompu, Abdul Syahid SH, Minggu (27/4/2025).


BACA JUGA: Bapak di Dompu Diduga Setubuhi Anak Tirinya


Assessment dilakukan untuk menggali data, termasuk seperti apa kronologis kejadian pelecehan seksual tersebut. "Tujuannya mendapatkan data dan keterangan. Ini yang akan dilakukan oleh tim kami," jelasnya. 


Terlepas dari hal ini, pihaknya selaku DP3A Dompu, merasa prihatin terhadap kejadian yang dialami korban. Apalagi, korban statusnya masih dibawah umur. 


Maka itu, kasus seperti ini tidak boleh dibiarkan dan harus diproses sesuai dengan aturan Hukum yang berlaku."Kasus ini menambah daftar panjang terkait pelecehan seksual anak dibawah umur," terangnya. 


DP3A mengimbau kepada para orang tua, agar menjaga dan memperhatikan pergaulan anak anaknya. Apalagi, saat sekarang pemerintah melalui Kemendagri membahas terkait Narkotika Lewat Mata (Narkolema). Salah satunya video yang berisi konten pornografi. "Inilah yang perlu dihindari dan menjadi perhatian serius para orang tua," paparnya. 


Tidak hanya itu, para orang tua harus tetap intens menjaga anak anaknya, agar tidak menjadi korban pelecehan seksual. "Banyak terjadi kasus seperti karena kurangnya pengawasan orang tua terhadap anak," jelasnya lagi. 


Lebih jauh, DPA3 berharap kasus pelecahan seksual terhadap anak dibawah umur, harus benar benar serius ditangani. Termasuk  memberikan efek jerah secara Hukum terhadap pelaku. "Hal ini untuk mengantisipasi agar kasus yang sama tidak kembali terjadi," tandasnya. RUL