Kasubag Umum dan Kepegawaian PUPR Dompu Verifikasi Data Non ASN

Kategori Berita

.

Kasubag Umum dan Kepegawaian PUPR Dompu Verifikasi Data Non ASN

Rabu, 16 April 2025
Kasubag Umum dan Kepegawaian PUPR Dompu, Eka Hikmah SE



Dompu, Topikbidom.com - Bagian Umum dan Kepegawaian Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Dompu, dibawah kendali Kasubag Umum dan Kepegawaian, Eka Hikmah SE, terus memaksimalkan tugas dan tanggungjawabnya di lingkup Dinas PUPR setempat. 


Salah satunya, melakukan tahapan verifikasi data pegawai Non Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup PUPR yang hasilnya mencapai 90 persen. "Kami tengah melakukan pengumpulan dan verifikasi data Non ASN, baik dalam kategori honorer daerah maupun honorer dinas," ujar Eka Hikmah SE, pada sejumlah media, Rabu (16/4/2025). 


Ia, menjelaskan pengumpulan data  Non ASN  Dinas PUPR, menindaklanjuti Keputusan Bupati Dompu melalui Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKD dan PSDM) Kabupaten Dompu  tanggal 20 Maret dengan nomor : 800/206/ bkd&psdm/2025, tentang penerbitan keputusan perpanjangan kontrak bagi tenaga Non ASN  yang mengikuti seleksi PPPK.


"Implementasi dari surat keputusan itu, teraktualisasi dengan hasil verifikasi data dengan prosentase mencapai angka 90 persen. Bahkan surat surat itu telah ditindaklanjuti melalui langkah awal melakukan pengumpulan data semua tenaga Non ASN baik berupa SK, daftar hadir dan data pendukung lain lain," paparnya. 


Eka Hikmah SE, yang sudah lama melintang dalam lingkup Pemerintahan Kabupaten Dompu ini, juga menjelaskan data tenaga Non ASN yang telah masuk, sejauh ini sudah mencapai angka 375 orang lebih, dari total  tenaga sebanyak 446 orang. 


"Beberapa hari lagi akan rampung. Data tenaga non ASN yang telah masuk ke kami, sejauh ini sudah mencapai angka 375 orang lebih, Dari  total  tenaga sebanyak 446 orang, beberapa hari lagi akan rampung, " paparnya.


Ia menyebut ada beberapa poin yang menjadi dasar rujukan pihak nya dalam melakukan verifikasi data tenaga Non ASN, namun poin terpentingnya, yaitu tenaga non ASN yang berpeluang untuk  diperpanjang SK nya, harus terdaftar naman ya di BKN dan pernah mengikuti tes. 


"Kami sudah beberapa kali mendatangi BKD dan PSDM Dompu, baik itu dibidang pengembangan maupun bidang mutasi, guna melakukan koordinasi sekaligus konsultasi terkait surat yang dimaksud. Sehingga kami tidak salah dalam melakukan verifikasi data," terangnya. 


Lebih jauh,  Eka Hikmah SE, pun menjelaskan pihaknya hanya melaksanakan tugas sesuai instrumen yang ada. Mengenai soal keputusan dan lain - lain, sepenuh nya kembali ke BKD dan PSDM Dompu."Tugas kami hanya memastikan data Non ASN terinput dan memastikan tidak ada satu data tenaga yang terlewatkan," tandasnya. RUL