![]() |
Sidang Pembacaan Putusan terhadap Terdakwa S terkait perkara Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Ruang Kelas Baru dan Perabotan SMA AR-Rahim Dompu Tahun 2018 |
Dompu, Topikbidom.com - Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Dompu, patut diacungi jempol. Berbagai kasus yang merugikan Negara ini tetap dituntaskan penanganannya sampai pada putusan Pengadilan.
Hal ini terbukti seperti Perkara Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Ruang Kelas Baru dan Perabotan SMA AR-Rahim Dompu Tahun 2018. Kasus yang merugikan Negara ini sudah diputus oleh Pengadilan dan terdakwa divonis 4 tahun penjara.
Kepala Kejaksaan (Kajari) Dompu melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelejen, Joni Eko Waluyo SH, menjelaskan telah dilaksanakan sidang pembacaan putusan Perkara Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Ruang Kelas Baru dan Perabotan SMA AR-Rahim Dompu yang bersumber Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Mencegah Direktorat Pembinaan SMA Tahun 2018.
![]() |
Sidang yang berlangsung Rabu (16/4/2025) sekira pukul 14.09 WITA di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram yang juga dihadiri Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Dompu dengan agenda Pembacaan Putusan terhadap Terdakwa S oleh Majelis Hakim.
BACA JUGA: Dugaan Korupsi Rp400 Juta Lebih, Mantan Kepala SMA AR Rahim Dompu Ditahan Kejari
Ia, pun menjelaskan putusan Majelis Hakim terhadap Terdakwa S menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 4 tahun penjara.
"Selain itu, juga pidana sejumlah Rp.250 Juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak bayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan penjara," ungkapnya.
Selain itu lanjut Joni, juga menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp.342.690.000 dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal ini terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun.
"Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap berada didalam tahanan dan Menetapkan barang bukti sesuai dengan putusan," tandasnya. RUL