![]() |
Bukhari, saat berada di lapangan melihat secara langsung proses pengiriman sapi dari Bima ke Jakarta dengan menggunakan mobil besar |
Bima, Topikbidom.com - Masalah dugaan pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP) kaitan dengan pengiriman ternak sapi dari Bima ke Jakarta, terus menjadi sorotan hangat oleh publik. Kali ini, soal dugaan penimbunan ijin pengiriman yang dilakukan oknum oknum perusahaan berkerjasama dengan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Bima.
Hal ini, diungkap Bukhari, Pemuda di wilayah NTB. Kata Dia, ada dugaan permainan dibalik pengiriman ternak sapi dengan menggunakan mobil tronton dari wilayah Bima ke Jakarta yang dilakukan perusahaan bekerjasama dengan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Bima.
Dimana, perusahaan meraup keuntungan yang sangat luar biasa dari para pemilik ternak sapi melalui penjualan ijin pengiriman sapi mencapai Rp.400 ribu sampai Rp.500 per-ekor. Sementara, SOP pengiriman rentan dilanggar oleh perusahaan perusahaan tersebut.
"Bayangkan saja nilai keuntungan yang sangat luar biasa yang didapatkan perusahaan dibalik pengiriman sapi milik petani ternak. Kami juga menduga oknum oknum di dinas itu juga mendapat jatah guna memuluskan pengiriman sapi tidak melalui SOP," ungkapnya, Jumat (18/4/2025).
BACA JUGA: Pengiriman Ternak Sapi ke Jakarta, Bukhari Minta Pemerintah Tegas Terapkan SOP
Lebih lebih soal jumlah Kouta Pengiriman Ternak Sapi yang diperuntukan untuk wilayah Kabupaten Bima. Kabarnya, kouta pengiriman sapi Kabupaten Bima sebanyak 18 ribu ekor. Namun diketahui kouta tersebut telah habis. "Kalau kouta habis, itu kapan pengiriman sapi dilakukan. Kalau pun habis kenapa sekarang bisa dilakukan pengiriman sapi dari Bima ke Jakarta," herannya.
Kondisi ini, memunculkan dugaan terjadinya penimbunan ijin yang dilakukan perusahaan bekerjasama dengan oknum oknum di Dinas setempat.
Artinya, perusahaan perusahaan membayar lebih dulu Pendapat Asli Daerah (PAD) dan tujuan penimbunan agar perusahaan bisa meraup keuntungan besar pada saat pengiriman ternak sapi dengan skala besar, seperti pengiriman sapi dari Bima ke Jakarta mulai awal dan akhir bulan April 2025.
"Bayangkan saja petani membayar ijin kepada perusahaan senilai Rp.400 ribu sampai Rp.500 ribu per-ekor saat pengiriman sapi dari Bima ke Jakarta. Disinilah letak modus dari dugaan penimbunan ijin tersebut," bebernya.
Praktek penimbunan ijin itu, bisa dibuktikan dengan mengecek dan melihat tanggal berapa perusahaan mendapatkan ijin pengiriman sapi. "Kami juga mengantongi data terkait ijin yang bersumber dari Pemerintah Provinsi NTB," jelasnya.
Berangkat dari masalah ini, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Bima, harus bertanggungjawab. "Kami akan segera melaporkan masalah ini secara Hukum, termasuk oknum oknum di dinas yang bermain," terangnya.
Apalagi, pengiriman ternak sapi dari Bima ke Jakarta, rentan melanggar SOP, termasuk tidak dilakukan secara maksimal terhadap sapi yang dikirim. Salah satunya, pengambilan sampel darah dan lainnya guna mengantisipasi virus PMK pada ternak sapi."Ini tidak boleh dibiarkan dan harus diusut secara tuntas," tegasnya.
Sementara itu, sampai berita ini diunggah, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Bima dan sejumlah perusahaan pengirim ternak belum berhasil dikonfirmasi. Meski demikian, media ini akan terus berusaha mengkonfirmasi dinas setempat. RUL