![]() |
Kantor Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Dompu |
Dompu, Topikbidom.com - Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Dompu, menangani sejumlah perkara Narkoba (Narkotika) Tahun 2025. Dari sekian jumlah perkara, ada masih dalam proses sidang dan ada juga yang sudah diputus atau memiliki kekuatan Hukum tetap.
Hal ini, disampaikan secara Juru Bicara (Jubir) Pengadilan Negeri (PN) Dompu, Ricky Indra Yohanes, saat dikonfirmasi media Topikbidom.com di kantor PN Dompu, Jumat (25/4/2025). "Iya benar, sidang perkara Narkoba tetap ada di PN Dompu, khususnya di Tahun 2025," ujarnya.
Kata Dia, setiap tahun perkara Narkotika tetap ditangani PN Dompu. Bahkan di tahun 2025, ada perkara yang masih proses sidang dan ada juga perkara yang sudah berkekuatan Hukum tetap.
Mengenai jumlah perkara, pihaknya akan lebih dulu mengecek dan melihat secara langsung data terkait hal tersebut. "Kalau mau mengetahui data itu, pak wartawan bisa mengajukan surat di PN Dompu," jelasnya.
Disinggung mengenai status terdakwa dalam perkara Narkotika?
Lanjut Ricky, dalam penyebutan Hukum (persidangan), tidak disebutkan terdawa Bandar atau Pengedar. Melainkan disebut penjual dan pembeli. "Tapi kalau versi pemberitaan, kalau tidak salah biasanya penjual disebut bandar dan pembeli disebut pemakai," terangnya.
Terlepas dari hal itu, Ricky menegaskan PN Dompu, persidangan terkait perkara Tindak Pidana Narkotika, tetap ada setiap tahunnya. "Lebih jelasnya pak wartawan bisa cek secara online melalui website kami," tandasnya. RUL