![]() |
Mukhtamar SH |
Dompu, Topikbidom.com - Aksi Uswatun Hasanah pemilik akun Facebook Badai NTB, memposting dan menuduh orang sebagai Bandar Narkoba, terus menjadi polemik ditengah kehidupan masyarakat. Bahkan, perbuatan Badai NTB, terkesan membuat Hukum seolah tidak ada pengaruhnya.
Hal ini, dibuktikan dengan adanya puluhan laporan di Polres Bima Kota, Polres Bima Kabupaten Dan Polres Dompu yang dilayangkan para korban yang merasa dicemarkan nama baiknya oleh Badai NTB.
"Luar biasa sikap Badai NTB (Uswatun Hasanah), itu dengan bebasnya menggunggah dan menuduh orang orang di media sosial Facebook sebagai Bandar Narkoba. Siapakah Bandai NTB, ini ko terkesan kebal Hukum, padahal ada banyak laporan dugaan pencemaran nama baik. Apakah Hukum tidak ada pengaruhnya terhadap Badai NTB," ujar Muktamar SH, warga Kelurahan Dorotangga, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu, NTB, Kamis (10/4/2025).
Mukhtamar SH yang juga berprofesi sebagai Pengacara (Advokat), ini menyebut Badai NTB, sudah berulangkali melakukan dugaan pencemaran nama baik dengan memposting dan menuduh. Artinya, Badai NTB, bisa terjerat Hukum dan berpotensi mendapat sansi pidana Penjara.
"Siapa bilang Badai NTB tidak bisa di Penjara. Jangan merasa perkara pencemaran nama baik itu sansi Hukumnya sangat rendah. Ingat, Badai NTB, itu berulang kali melakukan masalah pencemaran nama baik. Bahkan korbannya sudah banyak," jelasnya.
BACA JUGA: Jadi Narasumber Seminar Anti Narkoba, Badai NTB Dihujani Kritikan
Ia, juga menyebut Bandai NTB dengan mudah dan gampangnya sembarangan memposting dan menuduh orang sebagai Bandar Narkoba. Padahal, berbicara Hukum, seseorang itu baru dikatakan terlibat dalam jaringan Narkoba, ketika ada Barang Bukti (BB) termasuk Narkoba.
"Lantas, apa bukti Badai NTB, sehingga berani menuduh orang Bandar Narkoba. Badai NTB jangan ciptakan Hukum sendiri di Negeri ini. Anehnya, Hukum terkesan tidak berlaku terhadap Badai NTB yang sampai saat ini terus melakukan aksinya memposting dan menuduh orang sebagai Bandar Narkoba," terangnya.
Menurut Muktamar, sebagai warna Negara yang baik harus taat terhadap Hukum. Apalagi, Hukum adalah panglima tertinggi di Negeri ini. "Tapi sikap Badai menunjukan kekuasaannya dan tidak menghargai aturan Hukum," katanya.
Maka itu lanjut Muktamar, Badai NTB segera membuat klarifikasi dan meminta maaf secara terbuka. Sebab, apa yang dilakukan Badai NTB sudah banyak merugikan orang lain, termasuk para keluarga korban yang mendapat sansi sosial ditengah kehidupan masyarakat.
"Badai NTB jangan menyebar fitnah. Jangan bodohi masyarakat dengan hal hal semacam itu. Badai NTB sama saja memberikan pemahaman yang bodoh terhadap masyarakat," katanya lagi.
Kepada para korban dari perbuatan Badai NTB tambah Muktamar, jangan hanya melaporkan Badai NTB atas dugaan pencemaran nama baik. Tapi, laporkan yang bersangkutan atas sansi sosial yang dirasakan anak dan istri korban.
"Bila perlu laporkan juga kepada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak (DP3A) Dompu. Minta mereka suruh melakukan pendampingan," terangnya.
Sementara itu, Pemilik akun Facebook Badai NTB, Uswatun Hasanah, apa yang dilakukan dirinya, itu bisa dipertanggung jawabkan. "Apa yang saya sampaikan di media sosial Facebook, itu benar alias jaringan Narkoba," ujarnya.
Ia, menyebut jaringan dan peredaran Narkoba di wilayah Bima dan Dompu, sangat memperhatikan. Artinya, itu adalah musuh bersama untuk diberantas sampai ke akar-akarnya. Kalau memang apa yang dilakukan dirinya tidak diterima, silakan laporkan secara Hukum.
"Apalagi sudah banyak laporan yang masuk di Penegak Hukum wilayah Bima dan Dompu melaporkan saya atas dugaan pencemaran nama baik," tandasnya. RUL